RISALAH17.ID, Sarolangun – Kazwaini Bin Tibrani Beserta Ahli waris yang di dampingi oleh Penasehat Hukumnya melaporkan pengaduan tehadap seorang anak dari pihak lawan yang bernama Sudirman, yaitu Agus Parabuansyah ke Pihak Polres Sarolangun atas perbuatan tidak Menyenangkan.” Senin 20/11/23.
Adapun Kronologis sebagai berikut : pada hari Minggu 20 November 2023 sekira pukul 15.00 Wib Kazwaini Bin Tibrani Beserta Ahli waris yang di dampingi oleh Penasehat Hukumnya mendatangi tanah yang merupakan milik Kazwaini di Bernai Gedang Desa Lubuk Resam Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun, untuk melakukan panen buah sawit. yang mana berdasarkan Putusan kasasi No. 1994 K/Pdt/2023 tertanggal 12 September 2023 yang telah berkekuatan Hukum tetap, yang saat ini masih menunggu proses Eksekusi dalam proses penetapan Anmaning.
Kazwaini Bin Tibrani melalui kuasa hukumnya Dame Sibarani,SH Menjelaskan, dalam putusan tersebut jika tanah seluas 35.70 Ha yang terletak di bernai gedang desa lubuk resam Kecamatan Cermin nan gedang adalah milik klien saya Kazwaini Bin Tabrani, hari itu kami mendatangi dan mengecek tanah dan tanaman tersebut dengan keluarga dari klien saya untuk melakukan panen buah sawit, yang mana tanaman tersebut tumbuh di atas tanah klien saya, namun saat kami sedang istirahat makan dilokasi, saya beserta tukang panen tiba-tiba di datangi dua orang pria dengan mengendarai sepeda motor, dan salah satu orang tersebut adalah Agus Parabuansyah yang merupakan anak dari Sudirman Bin Usman.”Kata Dame Sibarani,SH.
Dengan menyuarakan lantang Agus Parabuansyah menanyakan dan merekam pada tukang panen, siapa nama pemanen dan dimana saja yang dipanen, dengan cara menyuruh pemanen tersebut berhenti melakukan aktifitasnya, sementara pada saat itu ahli waris dari pemilik tanah atau kakak kandung dari Kazwaini berada dilokasi tanah yang di Klaim milik Agus Parabuansyah sebagai pengacara dari Sudirman yang merupakan orang tuanya sendiri.”Jelas Dame Sibarani,SH.
Dame Sibarani,SH juga mengatakan, Dalam proses tersebut SHM No. 1202 atas nama Agus Parabuansyah diduga alas tanah yang didapat diragukan perolehan tanah dan SHM nya, di karenakan perbuatan Agus parabuansyah yang arogan dan seperti preman dengan merekam dan menekan kepada para pemanen yang mengancam akan melaporkan para pemanen tersebut kekantor polisi, maka saya sebagai Kuasa Hukum menyatakan, jika mau melapor silahkan saja bila perlu nama saya bukan nama si pemanen, karena selama ini saya dan klien saya sudah mengikuti dan memenuhi apa yang pihak sudirman dan Agus parabuansyah ajukan atas tanah tersebut.”Jelas Dame Sibarani,SH.
Bahkan saat ini kasasi yang mereka ajukan ditolak namun mereka tidak mengindahkan hasil dari putusan tersebut. Saya tekankan saya sebagai kuasa hukum dari kazwaini bin Tibrani berdasarkan surat kuasa dalam proses saya tidak menyukai caranya seorang Advokat yang Faham akan Hukum namun ingin menguasai Hak orang secara arogan adalah salah. dan Saya menegaskan jika saya bukan pemilik tanah dari tanah yang akan dieksekusi, namun saya adalah Kuasa Hukum dari klien saya yang bernama Kazwaini Bin Tibrani pemilik tanah yang sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN.Srl tanggal 14 November 2022, jo Putusan Pengadilan Tinggi Jambi No. 154/PDT/2022/PT JMB tanggal 24 Januari 2023 Jo Putusan Kasasi No. 1994 K/Pdt/2023 tanggal 12 september 2023.”Tegas Dame Sibarani,SH.
Penulis: Bagas Setiawan
Discussion about this post