Ganja merupakan tanaman yang ilegal di indonesia saat ini. Hal ini diatur dalam undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Meskipun penggunaan ganja masih menuai pro dan kontra tetapi salah satu organsasi LGN (lingkat ganja nusantara) memperjuangkan legalisasi dan melakukan ekspansi untuk mengedukasi masyarakat.
Ganja yang di pandang negatif oleh masyarakat pada kenyataannya banyak memberikan manfaat bagi sektor medis dimana digunakan sebagai alternatif pengobatan dengan sepengatuhan dokter. Hal ini terbukti efektif untuk menyembuhkan penderita penyakit. Tetapi mengingat narkotika golongan 1 yang berbahaya untuk kesehatan sehingga narkorika golongan satu tidak boleh digunakan.
Tujuan penelitian ini adalah menganalisa pengaturan ganja sebagai pengobatan di Indonesia. Dalam penelitian ini, tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Pendekatan (approach) yang digunakan dalam penelitian ini sesuai dengan rumusan masalah sebagai objek peneletian yang akan dibahas dan dijawab, maka pendekatan yang digunkan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statue approach).
PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Inodnesia. “Istilah negara hukum di negara-negara Eropa Continental disebut Rechtsstaal (bahasa Jerman) dan di negara-negara Anglo Saxon menggunakan istilah Rule of Law dan Governement Under of Law (Amerika Serikat).” Legalisasi ganja sebagai tanaman obat sekiranya mampu menjadi pengobatan alternatif setelah obat kimia karena perolehan dan pengolahannya yang mudah.
Di Indonesia penggunaan ganja sama sekali dilarang bahkan untuk penelitian ilmiah karena secara de facto tidak pernah mendapatkan izin dari pihak maupun lembaga manapun ketika hendak dilakukan penelitian. Hukum menuntut perubahan ketika mulai timbul kesenjangan diantara keadaan, hubungan, dan peristiwa dalam masyarakat dengan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum seharusnya diharapkan mampu menjadi faktor penangkal terhadap meningkatnya perdagangan gelap serta peredaran Narkotika, tapi dalam kenyataannya justru semakin intensif dilakukan penegakan hukum, semakin meningkat pula peredaran serta perdagangan gelap Narkotika tersebut. Pengkajian mengenai penegakan hukum pidana, dapat dilihat dari cara penegakan hukum pidana yang dikenal dengan sistem penegakan hukum atau criminal law enforcement yang mana bagiannya adalah kebijakan penanggulangan kejahatan (criminal policy).
Dalam penanggulangan kejahatan dibutuhkan dua sarana yakni menggunakan penal atau sanksi pidana, dan menggunakan sarana non penal yaitu penegakan hukum tanpa menggunakan sanksi pidana (penal). Penyalahgunaan Narkotika selain dapat merugikan kehidupan manusia, maka untuk mengantisipasi penggunaan dan penyebaran Narkotika di seluruh wilayah Republik Indonesia dikeluarkan peraturan khusus yang mengaturnya yaitu Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 Tentang Narkotika yang selanjutnya diperbahuruai atau disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan adanya Undang-undang Narkotika dan Psikotropika maka tersirat bahwa pamakai Narkotika bukan hanya sebagai pelaku tetapi sebagai korban dari penyalahgunaan Narkotika itu sendiri.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif. Dalam penelitian atau pengkajian ilmu hukum normatif, kegiatan untuk menjelaskan hukum tidak mengenal data atau fakta sosial yang dikenal hanya bahan hukum, jadi untuk menjelaskan hukum atau untuk mencari makna dan memberi nilai akan hukum tersebut hanya digunakan konsep hukum dan langkah-langkah yang ditempuh dalam langkah normatif.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengaturan Ganja di Indonesia termasuk dalam lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, ganja masuk ke dalam Narkotika golongan I sebab memiliki potensi ketergantungan yang tinggi. Di Indonesia, seluruh bagian dari tanaman ganja mulai dari biji, buah, hingga jerami serta hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja dilarang untuk digunakan sebagai obat dan terapi dalam pelayanan kesehatan. pengaturan Narkotika sudah ada kepastian hukum karna sudah ada pengaturannya, tetapi Gustav redbruch mengajarkan bahwa “ada tiga ide dasar hukum yang oleh sebagian besar pakar teori hukum dan filsafat hukum, juga diidentikkan sebagai tiga tujuan hukum, yaitu keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmaeszigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherkeit)”.
Merunut pada teori tujuan hukum bukan hanya tentang kepastian hukum tetapi hukum yang baik harus memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan. Pengaturan Ganja didalam Undang-undang Narkotika ini tidak memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan karena ganja tidak bisa digunakan sebagai obat sementara dilihat dari beberapa kasus yang terjadi di Indonesia menjelaskan bahwa ganja sangat dibutuhkan sebagai obat yang dapat memberikan maanfaat.
Ada beberapa kasus penggunaan ganja medis di Indonesia, ibu Dwi Pertiwi sebagai salah seorang ibu yang menjadi Pemohon untuk ganja medis dilegalkan, terungkap pernah memberikan terapi minyak ganja (cannabis oil) kepada anaknya yang menderita celebral palsy semasa terapi di Victoria, Australia, pada 2016 silam. Akan tetapi, sekembalinya ke Indonesia, Pemohon menghentikan terapi tersebut karena adanya sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Narkotika. p
Kemudian pada kasus ibu Santi Warastuti yang menyeru supaya Mahkamah Konstitusi segera memberikan putusan dalam upaya uji materi UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dilayangkan olehnya serta sejumlah orang tua pasien cerebral palsy dan lembaga swadaya masyarakat. Tetapi pada akhirnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menolak pemanfaatan ganja sebagai pengobatan medis atau dimanfaatkan dengan cara lainnya. Adanya larangan tersebut telah secara jelas, menghalangi Pemohon untuk mendapatkan pengobatan yang dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak Pemohon.
Selain Dwi Pertiwi dan Santi Warastuti Perkara Nomor 106/PUU-XVIII/2020 ini dimohonkan juga oleh Nafiah Murhayanti (Pemohon III); Perkumpulan Rumah Cemara (Pemohon IV), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) (Pemohon V); dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) (Pemohon VI). Para Pemohon menguji secara materiil Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.
Pengaturan ganja sebagai pengobatan di Indonesia belum diatur dalam undang-undang karena ganja merupakan golongan I pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mana tidak diperuntukan dalam pengobatan hanya dapat diperuntukan penelitian dan ilmu pengetahuan. Urgensi legalisasi ganja karena saat ini ganja termasuk golongan I yang hanya dapat diperuntukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk reagnesia diagnostic serta reagnesia laboratorium. Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan, sehingga ganja perlu diturunkan dari golongan I menjadi golongan II agar dapat digunakan sebagai pengobatan dan penelitian
KESIMPULAN
Adapun yang menjadi kesimpulan dan saran dari tulisan ini ialah kepada pejabat pengambil kebijakan yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Perlu ada langkah hukum yang dapat dilakukan untuk pelegalisasian penggunaan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia yaitu dengan melakukan revisi pada Undang-Undang Narkotika dan mengeluarkan ganja dari Narkotika golongan I menjadi Narkotika golonga II , Pembaharuan ini penting, karena banyaknya kasus penggunaan ganja medis di Indonesia yang berujung pidana.
UCAPAN TERIMAKASIH (Optional)
Terimakasih untuk seluruh keluarga besar Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk melaksanakan studi di Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Ali, 2015, Menguak Tabir Hukum, Kencana, Jakarta.
Aloysius Wisnubroto, 1999, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Yogyakarta, Universitas Atmajaya.
Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Aristedes Julian, 2018, Alegori 420, Vice Versa Books, Yogyakarta.
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung.
Barda Nawawi Arief, 2008, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta.
_________, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2004, Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta, Pradnya Paramita.
Chainur Arrasjid, 2000, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Djoko Prakoso, 1988, Hukum Penitensier di Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Fatimah Halim, 2015, Hukum dan Perubahan Sosial, Jurnal al-Daulah: Jurusan Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, Volume 4 Nomor 1.
Lilik Mulyadi dan Bunga Rapai, 2008, Hukum Pidana Perspektif Teoritis dan Praktik, PT. Alumni Bandung.
Leden Marpaung, 2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
M.Ali Zaidan, 2016, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, Jakarta.
Mokhammad Najih, Politik Hukum Pidana Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Cita Negara Hukum, Setara Press, Malang, 2014.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
P. A. F. Lamintang , 1984, Hukum Panitensier, Armico, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Edisi Pertama Cetakan Ke-6, Kencana, Jakarta.
Prasetyo, Teguh dan Arie Purnomosidi, 2014, Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, Nusa Medihaa, Bandung.
Siswantoro Sunarso, 2004, Penegakan Hukum Dalam Kajian sosiologis, Raja Grafindo Persada, Jakarta. Soedjono Dirdjosisworo, 1987, Hukum Narkotika Indonesia, Alumni, Bandung.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1990, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, Jakarta.
Sudarto, 1981, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Suratman & Philips Dillah, 2014, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.
Tim Lgn, 2011, Hikayat Pohon Ganja, Jakarta. Gramedia Pustaka Utama.
Tim Lgn, 2018, Hikayat Pohon Ganja 12000 Tahun Menyuburkan Peradaban Manusia, Edisi ke – 2 Jakarta. Gramedia Pustaka Utama.
Wirjono Prodjodikoro, 1981, Azas-azas Hukum Pidana Indonesia, Eresco, Jakarta.
Zainudin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum, Cetakan kelima, Sinar Grafika, Jakarta.
Tulisan merupakan Jurnal Ilmiah Magister Hukum
Penulis adalah Viona Marinda Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi
E-mail: vionamarinda98@gmail.com
Discussion about this post