RISALAH17.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai Titok tak perlu diberikan sanksi karena sudah tunduk pada regulasi yang ada.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan Perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) TikTok dinilai sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Titok, katanya, sudah membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop, sehingga tidak diperlukan penerapan sanksi.
Demikian dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (4/10/2023).
“Sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” kata Budi Arie, di Jakarta pada Rabu (4/10/2023).
Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan, pemberian sanksi merupakan bagian dari langkah Kementerian Kominfo menjalankan fungsi pengawasan terhadap PSE sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
“Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada,” tutur Menkominfo.
Menurut Menkominfo Budi Arie, pihaknya akan memberikan sanksi pemutusan akses jika sudah menerima permohonan pemutusan akses dari kementerian dan lembaga yang membidangi sektor terkait.
Di samping itu, sanksi akan diberikan jika Kementerian Kominfo telah melakukan evaluasi atau koordinasi atas permohonan tersebut.
Lebih lanjut Menkominfo Budi Arie mengatakan, Kementerian Kominfo menjalankan fungsi pengawasan PSE melalui kegiatan monitoring rutin terhadap semua platform digital yang menyelenggarakan layanan e-commerce dalam rangka penegakan hukum penyelenggaraan PMSE
“Kementerian Kominfo menghimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE, untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang telah ada, maupun melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi,” pungkasnya. (InfoPublik).
Discussion about this post