RISALAH17.ID, JAKARTA – Fraksi-fraksi di DPR RI sepakat memperkuat kelembagaan dan kedudukan lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Usulan penguatan kelembagaan dan kedudukan ORI itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI (RUU ORI) yang saat ini dibahas di Badan Legislasi DPR RI.
“Substansi RUU adalah untuk memperkuat kelembagaan Ombudsman,” kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat Pleno RUU tentang ORI di ruang Baleg, Nusantara I, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Oleh karena itu, nantinya, dalam melaksanakan wewenangnya, Ombudsman akan dibantu sekretariat jenderal yang terdiri dari deputi, pengawas internal, dan perwakilan Ombudsman. “Dalam melaksanakan wewenangnya, Ombudsman akan dibantu sekretariat jenderal yang terdiri dari deputi, pengawasan internal, perwakilan Ombudsman. Sebelumnya, Ombudsman hanya dibantu asisten,”katanya.
Selain kelembagaan, mekanisme laporan kepada Ombudsman juga perlu disempurnakan. Salah satunya, mereka wajib memberikan laporan secara berkala kepada DPR dan Presiden. Supratman menambahkan, Ombudsman juga perlu melakukan pencegahan maladministrasi tidak hanya penindakan.
Hal lain yang juga mendapat perhatian adalah masalah rekomendasi. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman wajib dilaksanakan atau ditindaklanjuti oleh penyelenggara negara. Bahkan, ada usulan agar Ombudsman bisa menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara pelayanan publik yang terbukti melanggar aturan.
“Hasil rekomendasinya yang wajib ditindaklanjuti oleh penyelenggara negara. Hal itu dalam upaya meningkatkan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik. Hal itu terkait dengan hak-hak warga negara untuk bisa mendapatkan pelayanan yang dibiayai oleh anggaran negara, baik APBN maupun APBD,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Dalam rapat Tim Ahli menyampaikan beberapa materi muatan yang disempurnakan untuk selanjutnya diputuskan secara musyawarah mufakat, antara lain penyempurnaan definisi Terlapor dan Rekomendasi dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Ketentuan Umum;
Penyempurnaan struktur organisasi kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia termasuk penguatan sistem pendukungnya yang diatur dalam ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 22A;
Penyempurnaan mekanisme laporan kepada Ombudsman (Rekomendasi atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) yang diatur dalam ketentuan Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 25, Pasal 36A, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39;
Penambahan 4 bab baru, yaitu Bab VIIA mengenai Pencegahan Maladministrasi; Bab IXA mengenai Kode Etik, dan Bab IXB tentang Partisipasi Masyarakat, dan Bab IXC mengenai Pendanaan;
Serta Penyisipan 4 pasal baru di antara Pasal 46 dan Pasal 47, yaitu Pasal 46A sampai Pasal 46D terkait antara lain mengenai status kepegawaian Asisten Ombudsman dan pelaksanaan laporan oleh Pemerintah terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini melalui alat kelengkapan. (dpr.go.id)
Discussion about this post