Sarolangun,RISALAH17.ID – Pengadilan Negeri Sarolangun kembali menggelar sidang perkara kasus terdakwa Zhonatan, kali ini sidang secara offline yang dihadiri oleh korban. sidang dengan agenda keterangan saksi korban, Pelapor, saksi wali murid, dan saksi ahli dari P2TP2A. di ruangan pengadilan Negeri (PN) Sarolangun yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.”Kamis 07/09/23.
Agenda sidang yang dihadirkan berupa pendengaran saksi dari pihak korban dan terdakwa yang mana sidang sebelumnya adalah sidang putusan sela, dan sidang kali ini berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala.Dame Sibarani selaku kuasa hukum terdakwa zhonatan mengatakan, sidang hari ini adalah sidang keterangan saksi korban, yang di dampingi oleh ibu Farida dari P2TP2A.
“Di dalam persidangan korban mengakui bahwa perbuatanya tersebut dilakukan hanya satu kali saja, korban juga menjelaskan bahwa sebenarnya korban tidak mengetahui pasti nama terdakwa tersebut, kerena mereka berkenalan melalui Aplikasi Game Mobile Lagend.”Ucap Dame Sibarani,SH.
“Korban juga mengaku jika mereka berhubungan dan berkomunikasi bukan hanya melalui Aplikasi Game Mobil Legand saja tetapi juga melalui Aplikasi OME. Kemudian korban meminta kepada terdakwa Zhonatan Nomor Handphone (WhatsApp) dan terdakwa memberikan nomornya tersebut kepada korban, lalu melanjutkan komunikasi melalui nomor handphone yang sudah tersimpan tersebut, hingga berlanjut sampai terjadinya dugaan kasus pencabulan.
“Disisi Lain dari keterangan saksi korban dan pelapor dari terdakwa pernah mendatangi keluarga korban untuk beritikad baik melalui jalan damai, namun keluarga korban meminta uang perdamaian sebesar Rp.500.000.000. (Lima Ratus Juta) dan keluarga korban tidak sanggup untuk memenuhi permintaannya tersebut karena jumlah yang di minta begitu besar.”Lanjut Dame
“Kemudian Kuasa Hukum terdakwa Dame Sibarani juga mempertanyakan terkait uang 500 juta tersebut, jika dipenuhi oleh keluarga korban akan digunakan untuk apa? Namun tidak ada jawaban yang pasti dari orang tua korban sehingga menimbulkan rasa ketidak puasan atas jawaban yang diberikan.”Kata Dame dengan hati yang tidak puas.
Maka dari itu Saya berharap agar hasil dari persidangan yang telah digelar di Pengadilan Negeri Sarolangun ini nantinya kami mendapatkan putusan yang Seadil-Adilnya.”Tutup Dame Sibarani,SH.(bgs)
Discussion about this post