RISALAH17.ID, JAKARTA – Setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
“Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (5/9/2023).
Esksekusi tersebut sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung (MA), seperti MM dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan.
Selanjutnya adalah Pidana denda sebesar Rp500 juta dan Pidana membayar uang pengganti sebesar Rp110, 6 Miliar.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi Mardani H Maming (MM). Sebaliknya, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin yang memvonis Mardani H Maming penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta pada Selasa 1 Agustus 2023 lalu.
Selain itu, MA memutuskan Mardani H Maming harus membayar uang pengganti senilai Rp110,6 miliar dengan subsidair 4 tahun. Artinya, apabila tidak bisa membayar uang pengganti, maka dirinya harus mendekam 4 tahun di bui. (InfoPublik)
Discussion about this post