Sarolangun,RISALAH17.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sarolangun melakukan kegiatan razia Penyakit masyarakat (Pekat) dan penertiban di sejumlah hotel dan tempat hiburan malam Kawasan Kota Sarolangun. Sabtu 26/08/23.
Kasatpol PP Sarolangun, Muhammad Idrus, mengatakan, bahwa penertiban tempat hiburan malam atau hotel yang berada di wilayah kota sarolangun ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun tentang ketertiban umum serta dalam rangka menjaga wajah kota Sarolangun tetap indah, nyaman dan aman.
Apalagi pada saat ini bertepatan dengan acara Akbar MTQ ke-52 Tingkat Provinsi Jambi tahun 2023, Kabupaten Sarolangun menjadi tuan rumah. sehingga pada saat MTQ ini wajah kota Sarolangun tidak terganggu oleh kegiatan hiburan malam dan kegiatan yang melanggar perda.
“Kita setiap malam melaksanakan patroli ke seluruh wilayah kota sarolangun dan sebelum MTQ ini berlangsung kami sudah membuat surat edaran bahwa tempat hiburan malam seperti karaoke, hotel yang menyediakan tempat hiburan, dan menjual minuman keras (Miras) akan kami tindak.”Tegas Idrus Kasat Pol-PP
“Karena itu instruksi langsung dari bapak bupati sejak tanggal 15 Maret sudah diperingatkan apabila ada yang melanggar maka akan kami tidak tegas, namun para pelaku masih saja ada yang membuka tempat hiburan malam.
Disampaikannya, sebelum adanya operasi penertiban pada tempat hiburan malam yang berlokasi di sepanjang jalur lintas kota Sarolangun hingga ke Hotel dan kos-kosan Pihaknya telah mengingatkan kepada para pemilik usaha agar dapat mengindahkan himbauan tersebut.”Lanjut Kasat.
”Kita sudah kasih peringatan beberapa kali, hingga pada hari operasi yang sudah kita jadwalkan namun mereka tetap masih ada yang membuka tempat-tempat hiburan malam.”PungkasNya. (Bagas)
Discussion about this post