Sarolangun,
RISALAH17.ID – Kasus sengketa tanah yang berada di Desa Baru Kecamatan Sarolangun, antara Kasman penduduk Desa Sei Baung dengan Maimunah penduduk Desa Baru, dinilai Pemerintah Kabupaten Sarolangun Lamban menyelesaikan tapal batas antara Desa Panti dan Desa Baru.
Sidang hari ini saksi dari tergugat 1 (satu) ada 3 orang saksi dari mereka, salah satunya tarmizi mantan kades desa baru, untuk tapal batas wilayah desa baru dengan panti masih bersengketa namun jika merujuk dari isi dari perda no 2 tahun 2006 jika desa baru sebelah kiri berbatasan dengan desa panti, walaupun batas tersebut dibatasi oleh aliran sungai.
yang mana batas air tersebut merupakan batas secara alami dari alam
Dan dari pantauan media ini pada saat sidang kasus tanah di pengadilan negeri Sarolangun, antara Kasman penduduk Sei Baung dengan Maimunah penduduk Desa Baru.
Dimana wilayah tanah yang menjadi sengketa tersebut menjadi buntut persoalan hingga mengarah ke tapal batas antara Desa Panti dan Desa Baru, Hingga sampai hari ini belum dapat dipastikan tapal batas wilayah antara kedua Desa Tersebut.
Berbuntut dari sengketa tanah tersebut hingga beberapa Kepala Desa (KADES) hingga mantan kepala desa serta Camat Sarolangun dipanggil untuk hadir sebagai saksi dipersidangan.
Saat diruang sidang salah seorang anggota Majelis Hakim menanyakan batas Wilayah antara kedua Desa namun jawaban yang disampaikan Camat Sarolangun Bustra Desman,
SE.MM.
“Bahwa Kedua Desa ini Memeng belum ditentukan, Namun yang terpenting Alas dan Asal tanah tersebut jelas karena masalah tapal batas tidak menghapus Hak kepemilikan Tanah.
Kita hari ini dipanggil sebagai saksi dari Pengadilan, bahwasanya kita selaku Pemerintah, kita menjelaskan ya atau tidak. Tentu hari ini apa yang dipertanyakan oleh Hakim maupun pihak penggugat dan tergugat. Kita sebelum di tanya, kita disumpah dulu, bicara apa adanya sesuai dengan fakta sesuai dengan yang kita pegang secara administrasi”. Ucapnya.
Meskipun demikian, diakuinya bahwa Pemerintah Kecamatan pingin berupaya yang terbaik, tidak ada daerah tetorial yang menjadi sengketa persoalan-persoalan tapal batas.
Dengan adanya persolan sengketa tanah ini dia (Camat) berharap ada titik terangnya dan akan tetap berupaya untuk menyelesaikan tapal batas.
“Harapan kami tentu pingin ada titik terang dari persoalan ini. Ini salah satu upaya kami untuk menyelesaikan tapal batas antara Desa Panti dan Desa Baru.”Pungkasnya. (bagas)
Discussion about this post