Risalah17.id – Perundingan yang alot warnai musyawarah warga Kelurahan Kremasan Kecamatan Kertapati, Palembang terkait ganti rugi pembebasan lahan dari PT. KAI (Persero), pasalnya warga yang terdampak dari penggusuran lahan ada 3 RT yaitu RT 12, RT 14 dan RT 15 dan warga masih “enggan” menerima tawaran yang di nilai masih belum wajar.
Tawaran yang di inginkan masyarakat dari dampak penggusuran dari PT. KAI (Persero) di wilayah Kertapati di RT 12 Kel. Kemang Agung Palembang adalah meliputi Penggantian ganti rugi harus sesuai dengan nilai harga bangunan pada saat ini, ” Harga tanah dan rumah saat ini sangat mahal, kami hanya menuntut Ganti rugi di sesuaikan dengan Nominal saat ini,” ujar salah seorang warga.
” Masyarakat meminta ganti rugi Permeter sebesar Rp 3.500.000, sedangkan tawaran dari Perusahaan masih jauh dari “kelayakan”, hanya di hargai permeter sebesar Rp.500.000, dan kami sudah sepakat bersama warga di Tiga RT dengan tuntutan ganti rugi sebesar itu, ” lanjut warga yang mengikuti musyawarah pada Selasa 01/08/2023.
Namun sangat di sayangkan, dalam musyawarah pada Selasa (01/08/2023) dan selama ini belum ada mediasi dari Pihak pemerintah Desa Kecamatan maupun Kabupaten untuk hadir Menjadi penengah dalam permasalahan ini.
” Sementara dari pihak pemerintah belum ada yang mewakili hanya saja antara warga dan perusahaan PT. KAI, dan Legal Hukum dari perusahaan PT KAI.” lanjut warga.
Dari pantauan media ini, sampai saat ini baru ada hak tim yang di tunjuk oleh perusahaan PT. KAI dalam bernegosiasi dari perwakilan 3 RT tersebut.
“Kami selaku warga di sini sangat mengharapkan ada bantuan untuk bisa memecahkan Permasalahan ini, terima kasih kepada media ini yang telah bisa menyuarakan keinginan warga di sini yang notabene kami orang Lemah dan warga di sini rata rata hidup di bawah rata rata,” Tutup warga yang enggan di sebutkan namanya. (Bagas)
Discussion about this post