Sarolangun,RISALAH17.ID – Kasus sengketa tanah antara Kasman penduduk Desa Sungai Baung dengan ibu Maimunah penduduk Desa Baru Kecamatan Sarolangun berlanjut ke Pengadilan Negeri Sarolangun hingga menghadirkan Lima orang saksi pada Kamis,20/07/23.
Kemudian Pendamping hukum (PH) penggugat Dame Sibarani, S.H mengajukan beberapa pertanyaan kepada kelima orang saksi.
Setelah usai sidang, Kuasa hukum penggugat Dame Sibarani, S.H dimintai keterangan kepada awak media mengatakan, sidang hari ini adalah saksi dari penggugat yang mana dalam keterangannya adalah, saksi mengetahui atas tanah penggugat.”Katanya.
“Bahwa selama ini objek sengketa yang diperkarakan telah disidangkan dari tahun 2021, dan dilakukan pemeriksaan selama 2 kali hanya saja permasalahan yang timbul mengenai letak geografis tanah yang memiliki 2 desa.
“Pada Perda No 2 tahun 2006 mengenai pemekaran Desa Baru dari Sungai Baung sedangkan Desa Panti tidak menerima Perda tersebut, sehingga Desa Panti masih mengklaim jika tanah yang menjadi objek sengketa masih berkedudukan di Desa Panti.”Tegasnya.
Pada saat ada pembebasan Lahan untuk jalan Panti – Lubuk Resam tahun 2007, kades yang menjabat pada saat itu adalah bapak Hurmin meminta penggugat untuk menghibahkan sebagian tanahnya kepada Desa, tanpa adanya ganti rugi sesuai isi surat pernyataan yg dijadikan bukti selama ini dalam persidangan,”Lanjut Dame Sibarani.
Sedangkan pada bulan Mei tahun 2023, saya mediasi antara para pihak, hanya tergugat (1) yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Erik Abdullah menyatakan jika rumah yang berdiri diatas objek sengketa menyatakan kepada penggugat untuk memberikan kepada tergugat (1). Dan sisa tanah yang menjadi objek sengketa yang belum didirikan rumah diserahkan kepada penggugat, dari perkataan kuasa hukum tergugat (1) mengakui, jika tanah tersebut adalah milik dari penggugat,”Tutupnya. (Bagas).
Discussion about this post