RISALAH17.ID, JAMBI – Proses pelaksanaan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Siswa SMAN/SMK harus dilakukan secara objektif dan transparan agar tercipta sistem pendidikan adil dan merata di Provinsi Jambi.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara berharap dalam proses PPDB harus bebas dari praktik suap menyuap.
Ia menegaskan bahwa tindakan suap dalam proses seleksi PPDB adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak akan ditoleransi.
Sebab, kata Pinto akibat dari penyalahgunaan kekuasaan itu dapat merugikan bagi calon siswa yang berhak.
“Seleksi PPDB harus didasarkan pada kriteria yang jelas dan obyektif, seperti nilai rapor, prestasi akademik, dan tes potensi akademik,” kata Pinto, Jumat (09/06/2023). (HMS/ADV)
Discussion about this post