RISALAH17.ID, ACEH – Badan Anggaran (Bangar) DPRD Provinsi Jambi melakukan studi banding ke Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Senin (5/6/2023).
Kunker dilakukan guna membahas sejumlah hal di BPKAD Aceh diantaranya terkait dengan Participating Interest (PI) atau hak dan kewajiban sebagai kontraktor dalam kontrak kerjasama, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan minyak bumi.
“Kita di Provinsi Jambi belum ada PI yakni mendapatkan income dari perusahaan minyak, sementara di aceh ini mereka mendapatkan 10 persen dari bagi hasil, ”kata pimpinan Bangar, Fadli Sudria.
Menurut Fadli Sudria, bahwa pendapatan 10 persen bagi hasil tersebut dikerjasamakan dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini juga menjadi bagian penting, nantinya bisa di formulasikan atau dibawa ke Provinsi Jambi.
“kita akan belajar disini karena ada kerjasama BUMD Aceh untuk bekerjasama dengn perusahaan minyak tersebut sehingga PAD mereka meningkat,” katanya. (HMS/ADV)
Discussion about this post