RISALAH17.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Vidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, untuk bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Mahfud diminta untuk mengisi kekosongan jabatan pasca Menteri Kominfo, Jhony G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G oleh pihak Kejaksaan.
“Plt-nya Pak Menko Polhukam,” kata Presidan Jokowi dilansir InfoPublik, Jumat, (19/5/2023).
Berkaitan dengan persoalan itu, Presiden Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Ia meyakini Kejaksaan Agung RI akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus tersebut.
Baca Juga : Proyek BTS 4G Seret Menkominfo ke Jeruji Besi
“Kita harus menghormati proses hukum yang ada,” ujar Presiden.
“Yang jelas, Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” ujar Kepala Negara.
Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.
JGP disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp8 triliun. (Tam)
Discussion about this post