JAMBI, RISALAH17.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi langsung menahan Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon (YEH). Ia dititpkan di Lapas Kelas II A Jambi selama 20 hari kedepan.
YEH ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusus dugaan korupsi terkait gagal bayar mediun tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara pembiayaan pada Bank Daerah Jambi tahun 2017-2018.
“Hasil penyidikan kami menetapkan empat tersangka. Tersangka berinisial LD, DS, AI dan YEH,” kata Kajati Jambi, Elan Suherlan, dilansir warnajambi, Selasa, (9/5/2023).
Dikatakan Kajati, kedua tersangaka yakni YEH dan DS sama-sama ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi. LD masih dalam pencarian karena tak diketahui keberadaannya. Sementara AI saat ini tengah menjalani hukuman di wilayah Sumatera Barat.
Kasus gagal bayar pada Bank Jambi ini, lanjut Kajati sudah diselidiki sejak Oktober 2022 lalu. Penyidik mengendus ada permupakatan jahat antara pihak yang terlibat untuk mengucurkan dana dari Bank 9 Jambi dengan nilai Rp. 310.000.000.000 lebih itu. (Tam)
Discussion about this post