JAKARTA, RISALAH17.ID – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan serta pengumpulan Barang Bukti (BB) yang dilakukan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. Waskita Karya TBK.
Direktur Utama PT. Waskita Karya TBK, DES jadi tersangka dalam perkara itu. Ia ditetapkan tersangka pada Kamis, 27 April 2023 karena diduga melakukan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
“Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai dengan sekarang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumadana melalui siaran pers No: PR– 486/065/K.3/Kph.3/04/2023, yang dilansir kejagung.go.id, Sabtu, (29/04/2023).
Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Kapuspenkum, tersangka akan ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
“Terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,” ujarnya.
Dikatakan Kapuspenkum, dalam perkara ini DES disangkakan secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
“Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Kejagung)
Discussion about this post