JAKARTA, RISALAH17.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Senin (10/4/2023).
Konsultasi yand diwakili oleh Pansus III guna menjadi pedoman tentang LKPJ Gubernur Jambi tahun anggaran 2022. Ada beberapa pertanyaan krusial telah disampaikan dan telah mendapatkan penjelasan dari beberapa pihak yang ada di Kemendagri.
Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi Fauzi Ansori mengatakan, hasil dari konsultasi nantinya akan menjadi pedoman pembahasan sekaligus sumber bahan penyempurnaan dalam menyusun rekomendasi untuk Pemerintah Daerah (Pemda).
“Terutama menyikapi capaian target yang ditetapkan dan menguji kesesuaian indikator kerja utama (IKU) terhadap perangkat daerah. Kami ingin mendalami undang-undang HKPD terbit di saat target pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 sudah ditetapkan dan disampaikan dalam LKPJ Gubernur Tahun 2022,” ujarnya.
“Intinya dari konsultasi tersebut, kami sudah mendapatkan beberapa catatan penting sebagai bahan pembahasan dengan mitra kerja OPD berkaitan LKPJ Gubernur tahun 2022,” ujarnya.
Fauzi Ansori berharap hasil catatan yang direkomendasi DPRD kepada pemerintah Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti sehingga pihak Pemda tidak menerima konsekuensi yang berlaku. (Hms/Adv)
Discussion about this post