JAKARTA, RISALAH17.ID – Kementerian Agama RI terus siapkan konsep Pendidikan Al Qur’an yang profesional pada Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ) di Indonesia. Salah satu upaya yakni menyiapkan Assessment (LPQ).
“Dari 191 ribu lebih LPQ di Indonesia ini harus ada beberapa LPQ yang menjadi best practice atau praktik baik yang dapat menjadi percontohan untuk LPQ lain. Dan hal tersebut dapat dicapai dengan adanya assessment yang baik,” kata Direktur PD Pontren Direktorat Kementerian Agama RI, Waryono dilansir dari Kemenag.go.id, Ahad (9/4/2023).
Waryono berharap, panduan assessment dititikberatkan pada peningkatan mutu dan kualitas, bukan kuantitatif an sich. Kolaborasi dengan pihak perguruan tinggi pada agenda ini diharapkan dapat menghasilkan pedoman assessment yang secara akademik dapat dipertanggungjawabkan.
“Lembaga yang sudah ada harus kita tingkatkan kualitasnya. Tidak dipungkiri bahwa LPQ yang pengelolaannya masih lemah itu ada banyak. Jadi kali ini kita harus memiliki target bahwa sudah ada lembaga yang dapat didorong maju secara mutu dan kualitasnya,” ujar guru besar UIN Sunan Kalijaga ini.
Waryono juga menekankan bahwa pemetaan tenaga pendidik Al-Qur’an sangatlah mendesak. Bagaimana kualifikasinya, mulai dari kompetensi dasar yang harus dimiliki hingga rencana penyesuaian dan peningkatan tendik tersebut.
“Kita tidak dapat berharap lebih pada kelembagaan pendidikan Al Qur’an jika LPQ tidak dikelola oleh orang-orang yang profesional. LPQ ini tidak dapat dikelola secara apa adanya mengingat bagaimana Al Qur’an ini harus dibumikan dan dipahamkan kepada masyarakat dengan syarat keilmuan yang utuh,” tutur Waryono.
Kasubdit Pendidikan Al Qur’an Mahrus Elmawa melaporkan bahwa workshop ini adalah rangkaian persiapan untuk penguatan Pendidikan Al Qur’an yang berkualitas, menuju penjenjangan dan formal.
“Jika seluruh konsepnya sudah matang, maka LPQ yang berkualitas, professional, dan ancang-ancang berjenjang serta formal itu akan lebih siap lagi, sembari masih menunggu adanya regulasi yang sudah beberapa tahun ini digodok perubahan dan penyesuaiannya, baik setingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Agama. Karenanya, assessement ini perlu disusun dengan baik dan rinci agar konsep Pendidikan Al Qur’an yang ideal ke depan dapat tersebar luas dan maju seiring dengan harapan kita terkait professionalitas dan penjenjangan secara formal,” tandasnya. (Kemenag.go.id)
Discussion about this post