SAROLANGUN, RISALAH17.ID – Polisi Sektor (Polsek) Kota Sarolangun berhasil mengamankan belasan sepeda motor yang terjaring razia operasi knalpot brong dalam kegiatan rutin Polres Kabupaten Sarolangun.
Wakapolsek Kota Sarolangun, IPDA Riki Oswari mengatakan, operasi knalpot brong dilaksanakan atas dasar adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat suara kebisingan dari knalpot brong.
Knalpot brong ini selain melanggar aturan lalu lintas juga dinilai dapat mengganggu kenyamanan, serta sangat rentan menjadi salah satu faktor penyebab gesekan baik antar pengguna jalan maupun dengan masyarakat sekitar.
“Dari hasil operasi knalpot brong ini, ada 15 kendaraan sepeda motor yang kami amankan beserta pemiliknya, Dan rata-rata pelaku balap liar ini adalah seorang pelajar yang masih belasan tahun,selanjutnya kita data dan kami berikan pengarahan di Polsek kota Sarolangun,” ujar Wakapolsek.
Mendekati Hari raya Idhul fitri razia ini terus ditingkatkan, lanjutnya agar tercipta suasana aman, nyaman dan kondusif. Kegiatan ini juga diikuti sebanyak 30 puluh personel Polri.
Bagi kendaraan yang melanggar tidak sesuai Spesifikasi Teknik (SpekTek) atau brong tidak dibenarkan dan melanggar aturan lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Karena itu dihimbau kepada masyarakat Kabupaten Sarolangun terutama kepada orang tua agar bersama-sama menjaga putra-putranya dari kegiatan balap liar tersebut, agar nantinya lebih banyak mengisi dengan hal-hal yang positif untuk menyambut Hari raya Idhul Fitri dan Tetap memperhatikan aturan, keselamatan dan keamanan, serta jangan melakukan pelanggaran atau tindak pidana,” ujarnya.
Penulis: Bagas
Editor: M Samsu Rizal
Discussion about this post