JAKARTA, RISALAH17.ID – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, Gubernur Jambi berhak menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku. Keputusan itu pernah dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada masanya.
Menurut Lasarus, Gubernur Jambi beserta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov Jambi) harus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) termasuk bersama Kementerian ESDM.
Pernyataan itu, di sampaikan Lasarus saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Gubernur Provinsi Jambi dengan agenda pembahasan mengenai jalan nasional Jambi yang dilalui angkutan batu bara yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/23).
“Bilamana perlu, Bapak (Gubernur Jambi) stop dulu semua. Ini pernah dulu dilakukan Gubernur Kalimantan Tengah, Pak. Dulu kami pernah menyelesaikan persoalan seperti ini oleh Gubernur Kalimantan Tengah, distop, pak. Ya, tidak boleh kendaraan yang mengangkut batu bara melewati jalan situ karena menimbulkan kegaduhan di wilayah kekuasaan beliau,” ujar Lasarus.
“Jadi maksud saya ini harus berimbang. Kita memikirkan kepentingan perusahaan dalam konteks kita menjaga dunia investasi tetapi kita juga menjaga kepentingan orang lain yang terganggu karena aktivitas ini, ini kan cari titik temu, ini yang bijak kalau menurut saya. Salah satunya, ya menurut saya harus ada batasan, Pak Gubernur,” tandasnya.
Legislatordari Fraksi PDI Perjuangan itu mengaku banyak mendapat keluhan dari masyarakat. Terutama ketika dalam keadaan darurat seperti sakit, sehingga mobil atau ambulans yang ditumpangi menyebabkan sulit bergerak lantaran kemacetan disebabkan oleh angkutan batu bara. Jalan keluar itu, salah satunya yaitu koordinasi antara Gubernur Jambi dengan Kementerian ESDM.
“Akan tetapi, kami masih mencoba ini dari Komisi untuk kiranya bisa sampai disini selesai. Tapi kalau tidak juga, kita undang koordinasi lintas komisi, kita akan undang Kementerian ESDM, Menhub, Korlantas dan seterusnya. Tapi itu berikutnya, lah. Nah seharusnya pak, kuotanya dikurangi. Ini salah satu yang bisa dikoordinasikan dengan ESDM. Karena ini jelas pak, ada aturan yang dilanggar ini oleh para pengusaha tambang menggunakan jalan yang tidak pada tempatnya oleh mereka gitu loh yang menimbulkan kegaduhan dan banyak pihak masyarakat yang terganggu,” ujarnya. (***)
Sumber: dpr.go.id
Editor: M Samsu Rizal
Discussion about this post