Sarolangun,RISALAH17.ID – Asep alias bogel (32) warga desa sungai baung Kecamatan Rawas ulu Kabupaten Musi Rawas Utara berhasil diringkus Tim Macam Pseko dan Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun karena terlibat aksi pencurian mobil Dumtruck diwilayah Kabupaten Sarolangun.”Selasa 24/10/23.
Pencurian mobil Dam Truck yang tengah terparkir dihalaman rumah milik Amer Hamzah warga kelurahan gunung kembang kembali terjadi, para pencuri ini sudah sering melancarkan aksinya diwilayah kabupaten Sarolangun namun siapa sangka, nasib Naaz talah dialami Asep alias bogel pelaku pencurian mobil ini berhasil diringkus Tim Macam Pseko dan Unit Reskrim Polsek kota Sarolangun.
Kanit Reskrim Aipda.Wage Rudolf Siregar saat dikonfirmasi mengatakan, kami mendapatkan laporan bahwa warga gunung kembang atas nama Amer Hamzah telah kehilangan 1 unit mobil Dumtruck dan menurut informasi yang telah didapat Tim Macam Pseko, beserta Unit Reskrim Polsek kota, pelaku hendak menjual mobil yang serupa di daerah Sumatra selatan, hingga akhirnya Tim kami kerahkan untuk melakukan pengejaran sehingga Pelaku pencurian ini ditangkap disebuah rumah makan di Desa Embacang Kecamatan Karang Jayo Kabupaten Muratara. Dan Asep alias bogel berhasil diringkus namun satu temannya berinisial (M) berhasil melarikan diri, dan saat ini masih dalam proses pencarian.”TimpalNya.
Kanit Reskrim Aipda Wage Rudolf Siregar juga menjelaskan Pada saat kejadian Amer Hamzah selaku pemilik mobil Dumtruck memarkirkan mobil dihalaman rumahnya namun pada saat keluar rumah mobil tersebut sudah tiada kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek kota sarolangun dengan sigap tim bergegas mencari keberadaan mobil tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi Tim macam Pseko bersama unit Reskrim melakukan pengejaran ke Kabupaten Musi Rawas hingga ke Provinsi Bengkulu, kemudian tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti beberapa kunci jenis T, TV atau Monitor mobil,dan senjata tajam jenis pistol.”Lanjut Kanit.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Bagas)
Discussion about this post